Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers pelanggaran balap liar dan knalpot brong Satlantas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengamankan 20 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar serta menyita 100 knalpot brong dalam Operasi Keselamatan 2025.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Penajam, Kamis (13/2/2025).

"Balap liar dan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran yang harus ditertibkan. Kegiatan ini kami lakukan selama tiga bulan dengan metode pengaturan, patroli, dan hunting," ujar Rhondy.

1. Knalpot brong mengganggu ketertiban umum

Knalpot brong sitaan Satlantas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit kendaraan dan menyita 100 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi. Rhondy menegaskan, penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa ditilang karena suaranya mengganggu ketertiban umum dan dapat membahayakan keselamatan. Selain itu, knalpot brong juga berdampak buruk pada mesin kendaraan," tambahnya.

2. Aktivitas balap liar mengganggu pengendara lain

Editorial Team