Balikpapan, IDN Times – Sebanyak 236 reklame yang memuat iklan rokok ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan karena tak berizin atau ilegal dan tak lagi menyumbang pajak. Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkot dan DPRD Balikpapan.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban menyasar reklame rokok. Karena sejak 2023, pemerintah kota tidak lagi mengeluarkan izin maupun menarik pajak dari iklan produk tembakau.
“Ini hasil RDP yang ditindaklanjuti lewat rapat koordinasi pada 13 Maret 2025. Kami duduk bersama dengan BPPRD, OPD terkait, perusahaan rokok, dan biro iklan. Kesepakatannya, semua reklame rokok, terutama yang besar harus dibongkar,” ujar Yosep, Kamis (15/5/2025).