Kepala Satpol PP Boedi Liliono. (IDN Times / Erik Alfian)
Boedi memerangkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 16 Tahun 2000 mengenai larangan pengawasan dan penertiban penjualan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum.
Proses ini sudah melewati dua kali sidang dengan putusan pengadilan pada 12 dan 26 September 2024. “Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil razia pom mini yustisi dan non-yustisi dalam rentang tahun 2024, yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Boedi.
Selain pemusnahan, Boedi juga menegaskan bahwa pemerintah kota terus melakukan razia dengan sistem acak (random) agar pedagang tidak mengetahui waktu razia. Razia ini mencakup seluruh wilayah dengan pendekatan pembinaan. Jika setelah diberikan peringatan pedagang tetap tidak mematuhi, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut.
"Besok akan ada sidang tipiring terkait penertiban yang kami lakukan kemarin. Kami juga berencana untuk mengadakan razia lagi menjelang Ramadan, baik untuk pom mini maupun minuman beralkohol," tambah Boedi.