Banjarmasin, IDN Times - Satpol PP Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pengunjung yang sekadar minum di tempat umum, Minggu (26/3/2023). Warga ini kedapatan minum di salah satu toko ritel beralamat di Jalan Soetoyo S Banjarmasin.
Ia dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan di Banjarmasin dan tidak menghormati orang puasa. Warga ini pun terancam dengan ketentuan tindak pidana ringan di Banjarmasin.
Bahkan, toko ritel bersangkutan pun turut dianggap bersalah karena menyediakan fasilitas meja dan kursi.