Banjarmasin, IDN Times - Satpol PP Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sebanyak 310 botol dan kaleng minuman keras (miras) penertiban selama Bulan Ramadan dari sejumlah kafe, Kamis (1/6/2023).
Prosesi pemusnahan disaksikan langsung Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Forkopimda setempat. Pemusnahan miras dengan cara dipecahkan pukulan martil dan pecahan gelasnya dikumpulkan ke dalam drum.
Botol miras dimusnahkan beragam jenis kadar alkoholnya.