Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas sejumlah pelabuhan dan kegiatan pertambangan yang diduga liar atau tidak berizin. 

“Kegiatan penindakan tersebut kami laksanakan sejak Februari hingga bulan Mei ini, berkerja sama dengan instansi lainnya,” kata Kepala Satpol PP PPU Muhtar kepada IDN Times, Senin (24/5/2021). 

1. Tindakan tegas dilakukan secara marathon sejak 16 Februar1 2021

Ilustrasi penyegelan Satpol PP (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, tindakan tegas dilakukan secara marathon sejak 16 Februar1 2021 berupa penyegelan lokasi tambang dan penyitaan aset kegiatan pertambangan milik perusahaan pertambangan batu bara swasta. Sementara ini, aparat menyasar lokasi tambang di Desa Sesulu Kecamatan Waru.

“Kegiatan pertambangan batu baru oleh perusahaan itu, diduga tidak dilengkapi beberapa izin, sehingga sementara kami hentikan dan kami minta agar perusahaan tersebut melengkapi semua izin yang dibutuhkan,” ujarnya.

Kemudian pada 5 April 2021 lalu, tambah Muhtar, pihaknya juga telah menghentikan dan menutup kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam 

2. Selain penyegelan, juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga unit excavator

Editorial Team

Tonton lebih seru di