Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penting dalam penyidikan kasus pembunuhan Russel, warga Muara Kate yang dikenal kritis terhadap aktivitas hauling batubara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, memaparkan sejumlah bukti dan kesaksian yang menguatkan penetapan MT sebagai tersangka.
Jamaluddin menjelaskan bahwa peristiwa terjadi antara pukul 04.00 hingga 04.20 WITA. Keberadaan MT selama rentang waktu itu sempat menjadi perhatian penyidik. Ia disebut meninggalkan posko tempat Russel berada, dan pulang ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari posko pada pukul 01.30 WITA. "Menurut keterangan saksi, tidak biasanya yang bersangkutan pulang jam sekian (01.30 WITA)," ujar Jamal.
Kepulangan MT ke rumah hanya dibenarkan oleh sang istri, yang mengaku mendengar suara batuk suaminya, tanpa benar-benar melihat langsung. Setelah itu, tidak ada yang mengetahui di mana keberadaan MT.
“Setelah kejadian pembunuhan, anak MT yang berada di posko membangunkan tersangka di rumahnya. Dia kembali datang sekitar pukul 04.20, mengenakan baju biru panjang bertuliskan security di bagian belakang,” ujar Jamaluddin dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).