Samarinda, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk menata tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
Usulan utamanya adalah pengangkatan tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kita berharap ada kebijakan yang memungkinkan daerah mengangkat tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan, meski masa kerjanya kurang dari dua tahun. Skemanya bisa lewat P3K Paruh Waktu,” ujar Sri Wahyuni dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Sabtu (4/10/2025).