Samarinda, IDN Times - Setelah berbulan-bulan tertunda, pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa (16/7)
Pelantikan Abdullah Sani yang seharusnya dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor terpaksa diambil alih oleh Mendagri karena Guberbur Kaltim tidak segera melantik Sekda Provinsi Kaltim.
Padahal penunjukan Sekda Kaltim ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan dituangkan dalam Keppres no. 133/ TPA tahun 2018 pada 2 November 2018. Seharusnya Sekda Kaltim segera dilantik setelah Keppres tersebut ditetapkan namun molor berkepanjangan hingga akhirnya dilakukan oleh Mendagri untuk menjaga kewibawaan presiden.