Siswa SMPN 3 Kubu Raya dihebohkan dengan pelemparan bom molotov. (IDN Times/istimewa).
Sementara itu, Kepala Polda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan penanganan kasus teror bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang melibatkan anak di bawah umur mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Fokus utama kepolisian adalah pembinaan anak dan penyelesaian akar persoalan. Hasil pendalaman sementara menunjukkan aksi tersebut dipengaruhi kondisi keluarga yang berdampak pada psikologis pelaku.
Polisi menemukan kakek dan ayah anak itu sedang sakit, sehingga beban keluarga turut dirasakan. Tekanan psikis, ditambah kebiasaan bermain gim bertema kekerasan, diduga menjadi pemicu sementara.
Pipit menyebut pendalaman dilakukan bersama Densus 88 dan BNPT. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk pengawasan di sekolah, peran orang tua, serta keterlibatan lingkungan dan tokoh masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.