Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Soraya menerangkan mengenai dampak yang diterima bila pernikahan anak ini terus terjadi. Mulai dari kesehatan lantaran rahim yang belum siap, terputusnya akses pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat, berpotensi melahirkan generasi stunting sebab kurang mendapat asupan gizi dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga penelantaran.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) DKP3A Kaltim mencatat sepanjang lima bulan terakhir ada 135 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kaltim. Sebanyak 68 kasus terjadi dalam rumah tangga, sisanya beragam. Mulai di sekolah, fasilitas umum dan lain-lain. Usia 25-44 paling banyak mendapat kekerasan dengan 47 kejadian. Disusul 13-17 tahun sebanyak 38 kasus, 6-12 tahun 28 kejadian, 18-24 sebanyak 11 kasus, sisanya ada di usia 0-5 tahun.
“Intinya korban kekerasan perempuan dan anak sebanyak 57 persen korban usia anak dan 43 persen korban dewasa,” tandasnya.