Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antrean di SPBU Gunung Guntur berangsur normal setelah pasokan Pertamax mulai masuk sejak Selasa sore (20/5/2025) . (IDN Times/Erik Alfian)
Antrean pembelian BBM Subsidi di SPBU (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Polisi buntuti pelaku dari SPBU hingga ke rumahnya

  • Beli BBM bersubsidi untuk dijual kembali

  • Tindak tegas praktik penyelewengan BBM bersubsidi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times -  Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membekuk seorang pria berinisial ME (40) merupakan warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Tersangka ME terciduk polisi saat sedang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Senin (15/9/2025) kemarin.   

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial ME dan tercatat sebagai warga pendatang asal Kabupaten Wajo, Sulsel. Pelaku kami ciduk saat tengah menjalankan praktik curang di wilayah Kecamatan Babulu, senin kemarin,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Rabu (17/9/2025) di Penajam. 

1. Polisi buntuti pelaku dari SPBU hingga ke rumahnya

Tersangka ME warga asal Wajo yang ditangkap di PPU karena selewengkan BBM subsidi. Foto humaspolresppu

Ia membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Unit Tipidter mencurigai aktivitas sebuah mobil minibus Mitsubishi Colt T120 SS bernopol KT 1734 KD di Desa Babulu Darat, yang terlihat sedang melakukan pembongkaran BBM dari tangki menggunakan selang ke beberapa jerigen. 

“Lalu sejumlah anggota kami membuntuti mobil tersebut hingga masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang terletak di Desa Labangka, Babulu dan terlihat mobil yang dikendari ME melakukan pengisian penuh BBM jenis pertalite ke dalam tangki mobil minibus itu,” ungkap Dian.

Setelah pengisian selesai, kendaraan itu kembali menuju rumah pelaku dan polisi masih membuntuti mobil yang di curigai tadi. Tetapi tepat di Jalan Penajam–Kuaro pada Kilometer 43 sekitar pukul 14.00 Wita, aparat menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan. 

2. Beli BBM bersubsidi untuk dijual kembali

Barang bukti mobil milik ME karena selewengkan BBM subsidi (IDN Times/Ervan)

Dari hasil interogasi, pelaku ME mengaku membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali di kios miliknya dengan harga Rp13 ribu per liter, jauh di atas harga resmi. Atas pengakuan tersangka polisi pun mengamankan ME tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit mobil minibus berikut tangki berisi 40 liter pertalite, satu jerigen ukuran 20 liter berisi BBM, empat jerigen ukuran 5 liter, dua jerigen ukuran 2 liter, botol kaca, serta selang plastik sepanjang 1,5 meter. 

“Barang bukti tambahan juga ditemukan anggota kami di kios milik pelaku yang berada di depan rumah ME,” tuturnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

3. Tindak tegas praktik penyelewengan BBM bersubsidi

Barang bukti BBM subsidi yang diamankan dari tersangka ME (IDN Times/Ervan)

Dian menegaskan, kejadian ini sebagai salah satu bentuk komitmen pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Sebab BBM subsidi itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan. 

“Apabila disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan rakyat dan melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang bermain dengan distribusi BBM,” tukasnya.

Dirinya berpesan, agar masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal apapun termasuk penyelewengan BBM subsidi tersebut, meskipun pihaknya memahami banyak warga yang sedang mencari tambahan penghasilan. Namun jangan sampai cara yang ditempuh justru merugikan orang banyak dan berujung pada proses hukum. 

“Mari bersama-sama kita menjaga agar BBM subsidi sehingga benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya. Guna menjaga distribusi energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Editorial Team