Penajam, IDN Times - Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membekuk seorang pria berinisial ME (40) merupakan warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka ME terciduk polisi saat sedang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Senin (15/9/2025) kemarin.
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial ME dan tercatat sebagai warga pendatang asal Kabupaten Wajo, Sulsel. Pelaku kami ciduk saat tengah menjalankan praktik curang di wilayah Kecamatan Babulu, senin kemarin,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Rabu (17/9/2025) di Penajam.