Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
SRT kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” jelasnya.
AKP Iskandar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah PPU yang dinilai strategis.
“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar, kurir, maupun pengguna narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Jangan coba-coba bermain dengan narkotika,” pungkasnya.