Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya viral di media sosial.
Sebelumnya warga dihebohkan dengan laporan orang hilang, seorang remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga hilang dan disekap oleh pria lain.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Hadis Caesaria mengungkapkan, bahwa ternyata korban ditemukan oleh warga di Jalan Ujung Pandang, Gang Tok Amir, Kecamatan Pontianak Kota.
“Bermula dari pelaku yang memiliki hubungan pacaran dengan korban pada 27 Desember 2025 sekira jam 23.00 WIB pelaku menjemput korban di Jalan Tanjungpura di depan Ramayana, yang kemudian membawa korban ke rumah pelaku,” ucapnya.
