Tiga orang utan dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen. Sumber: Yayasan BOSF
Dijelaskan Kepala BKSDA Kaltim, dalam pelepasliaran orang utan ini, BKSDA Kaltim tidak berkerja sendiri. Mereka dibantu Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI).
“Sepanjang tahun 2019 ini, kerja sama kami bersama Yayasan BOSF dan PT RHOI telah menghasilkan enam kali kegiatan pelepasliaran, dan memulangkan 21 individu orang utan ke habitat alami mereka,” jelas Sunandar.
Dia berharap, semua masyarakat terlibat dalam upaya pelestarian orang utan. Karena untuk menjaga ekosistem satwa dilindungi itu tak bisa hanya mengandalkan segelintir pihak, namun perlu ada kerja sama yang baik di semua elemen masyarakat.
Cara melestarikan orang utan pun cukup mudah. Yaitu dengan tidak menangkap, membunuh, atau memelihara orang utan. Jika menemukan ada pihak yang memelihara orang utan di rumah, bisa dilaporkan kepada BKSDA atau Yayasan BOS. Nantinya laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Untuk bisa merealisasikan upaya pelestarian orang utan dan perlindungan habitatnya secara menyeluruh, kami membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak. Karena kita semua akan merasakan manfaatnya, yaitu udara segar, air bersih, iklim yang teratur, serta berbagai bahan obat-obatan,” tandasnya.