Pontianak, IDN Times - Seorang ayah berinisial BA (46) di Desa Sungai Radak, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat menyetubuhi anak kandungnya. Perbuatannya dilakukan sejak Februari 2020. Putrinya yang masih berusia 16 tahun itu bahkan sudah dua kali hamil dan digugurkan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan tak hanya BA, dalam kasus persetubuhan tersebut sang istri inisial AD (45) juga terlibat dalam kasus tersebut. AD yang merupakan ibu kandung korban bahkan turut memaksa putrinya untuk melayani nafsu BA.
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh orang tua ke anak kandung sendiri yang sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban,” jelas Arief kepada awak media, Jumat (17/11/2023).