Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Ayah di Pontianak Tega Setubuhi Anak Kandung, Korban Trauma

illustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pontianak, IDN Times - Seorang ayah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polesta Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Pontianak.

1. Setubuhi anak kandung sebanyak tiga kali

Ilustrasi kekerasan seksual

Trias mengungkapkan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Pelaku melakukan tindakan keji tersebut sebanyak tiga kali.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah. Itu berdasarkan dari laporan polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Perbuatan bejat ayah kandung terhadap korban tersebut dimulai pada 10 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian kembali dilakukan sang ayah pada 25 September 2024, dan ketiga kalinya 3 Oktober 2024,” papar Trias, Sabtu (12/10/2024).

2. Pelaku dalam pengaruh narkoba

Pelaku ngaku dalam pengaruh narkoba saat setubuhi korban. (IDN Times/Teri).

Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di saat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada di rumah atau sedang pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dia sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan persetubuhan itu.

“Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Trias.

3. Korban mengalami trauma berat

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Agustinus Trias. (IDN Times/Teri).

Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku sebanyak 3 kali karena pengaruh sabu ini, membuat korban mengalami trauma berat. Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Korban merupakan siswi SMP dan saat ini sedang mengalami trauma akibat tindakan keji tersebut,” ucap Trias.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us