Penajam, IDN Times - Seorang warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melaporkan kepala desa berinisial M. M diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Selain Kades, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Asrul Paduppai juga melaporkan tiga orang lainnya. Ketiganya berinisial S, Su dan HS diduga telah memberikan keterangan palsu, sehingga merugikan kliennya.
“Rabu (26/3/2025) kemarin, kami atas nama Pak Paniran telah melaporkan oknum kades Gunung Intan, Babulu dan tiga orang lainnya yang diduga melakukan penipuan atau keterangan palsu ke Reskrim Polres PPU,” ujar Asrul kepada IDN Times, Kamis (27/3/2025) di Penajam.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan dugaan penipuan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari pengaduan tersebut guna proses selanjutnya.
“Benar pada Rabu (26/3/2025) kemarin telah menerima laporan tersebut dan kami telah menyampaikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor STPLP/100/III/2025/Reskrim,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Gunung Intan, Babulu berinisal M hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penipuan tersebut.