Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Syah Maulana Ibrahim anak Paniran mendampingi Kuasa Hukumnya, Asrul Paduppai SH menunjukan surat tanda penerimaan laporan polisi dari Satreskrim Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melaporkan kepala desa berinisial M. M diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Selain Kades, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Asrul Paduppai juga melaporkan tiga orang lainnya. Ketiganya berinisial S, Su dan HS diduga telah memberikan keterangan palsu, sehingga merugikan kliennya. 

“Rabu (26/3/2025) kemarin, kami atas nama Pak Paniran telah melaporkan oknum kades Gunung Intan, Babulu dan tiga orang lainnya yang diduga melakukan penipuan atau keterangan palsu ke Reskrim Polres PPU,” ujar Asrul kepada IDN Times, Kamis (27/3/2025) di Penajam.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan dugaan penipuan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari pengaduan tersebut guna proses selanjutnya.

“Benar pada Rabu (26/3/2025) kemarin telah menerima laporan tersebut dan kami telah menyampaikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor STPLP/100/III/2025/Reskrim,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Gunung Intan, Babulu berinisal M hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penipuan tersebut.

1. Soal pengukuran ulang lahan

Bukti dokumentasi ketika dilakukan mediasi pada 11 Juni 2024 oleh oknum kades dengan para terkait sengketa lahan (IDN Times/istimewa)

Asrul mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut muncul ketika Kades tidak mengakui telah melakukan pengukuran ulang lahan milik kliennya yang terletak di RT.10, Desa Gunung Intan tersebut. Padahal pada 11 Juni 2024 silam pengukuran telah dilaksanakan, di mana dihadiri dan disaksikan oleh Kades sendiri.

Ia mengatakan bahwa pengukuran ulang itu juga dihadiri oleh Sekretaris Desa Gunung Intan bernama Alidin, Kepala Dusun III, Tri Cahyono dan para anggota BPD Desa Gunung Intan. Ketika mediasi yang dipimpin oknum kades itu sendiri telah disepakati dilakukan pengukuran ulang tanah milik Paniran yang memiliki bukti kepemilikan lebih tua dari surat milik S dan Su yang mengklaim lahan  itu. 

“Bahkan kades sendiri menyatakan jika nanti dilakukan pengukuran ulang, tanah kliennya melebihi dari pada jalan usaha tani, maka sisanya menjadi haknya Paniran sesuai dengan ukuran di Surat Keterangan Tanah (SKT)," ujar Asrul.

Kliennya memiliki segel tanah atas nama sendiri dengan Registrasi Kecamatan Babulu nomor : 593.2/60/IV/2007, tanggal 04 April 2007 berada di RT. 10, Desa Gunung Intan, Babulu. Dan dalam pengukuran ulang lahan milk Paniran, terbukti ukurannya masih sama dengan SKT. Pengukuran ulang juga disaksikan masyarakat pemilik lahan di atas jalan usaha tani tersebut.

2. Soal berita acara pengukuran ulang

Editorial Team

Tonton lebih seru di