Balikpapan, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka M seorang pria yang berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Taman Hutan Raya (Tahura), Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
M merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh Polri. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial YH, CH, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal, yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.
“Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, Sabtu (8/11/2025) kemarin.
