Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Zaini menjelaskan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh BPS Kota Balikpapan di bulan September 2019, angka kemiskinan di Kota Balikpapan tercatat hanya mencapai 2,42 persen.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan hasil survei pada tahun 2018, yang mencatat angka kemiskinan di Kota Balikpapan sebesar 2,62 persen. Penurunan ini dihitung berdasarkan kenaikan pendapatan yang hasil oleh masyarakat selama periode 2019, yang menurunkan jumlah warga yang terkategori miskin.
"Penurunan ini dipengaruhi oleh kenaikan tingkat penghasilan masyarakat, yang menurunkan jumlah masyarakat yang terkategori miskin," jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan survei pada September 2019, BPS Kota Balikpapan menaikkan standar minimum penghasilan masyarakat menjadi Rp572.008 per orang dibandingkan tahun 2018 lalu, yang ditetapkan Rp545.971 per orang.
"Dengan perhitungan tersebut, kalau anak dua, berarti dalam satu keluarga ada 4 orang, jadi minimal penghasilan Rp2,1 jt. Kalau dibawahnya itu baru terkategori miskin," ujarnya.