Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Polisi ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Sepasang kekasih di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kompak melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah restoran di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis (25/9/2025), pukul 05.15 WIB.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah menyebutkan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dan penadah.

“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RN dan DN, keduanya sepasang kekasih,” kata Ina, Jumat (10/10/2025).

1. Pelaku gasak 1 laptop, dan 3 tablet

Pelaku pencurian dengan pemberatan di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Ina menuturkan, awalnya pelaku RN melintas dari arah Kota Baru menuju TKP yang berada di Jalan Veteran. Saat pelaku melintas, dia melihat lampu restoran tersebut masih menyala.

“Saat pelaku melintas di TKP terlihat oleh pelaku adanya restoran yang pada saat itu lampunya tidak dimatikan, lampunya menyala, kemudian melihat sekeliling TKP dan pelaku kemudian mencongkel pintu restoran,” ucapnya.

Usai membobol pintu restoran, pelaku menggasak 1 tablet, 3 buah tablet, dan juga uang tunai yang ada di kasir.

“Barang tersebut diletakkan di meja kasir, pelaku melompat ke meja kasir kemudian dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.

2. Barang curian dijual Rp500 ribu

Polisi amankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah. (IDN Times/Teri).

Barang hasil curian tersebut dijual Rp500 ribu per unit. Pelaku menitipkan hasil curian tersebut kepada kekasihnya berinisial DN untuk dijual.

“Dari keterangan pelaku telah menjual ketiganya dengan harga Rp500 ribu. Untuk sarana penjualan pelaku menyampaikan dititipkan kepada ceweknya dalam hal ini inisial DN, kemudian DN menawarkan kepada calon pembeli,” tambahnya.

Pelaku DN menjual barang curian tersebut ke wilayah Pontianak Timur daerah Kampung Beting dan daerah GOR Pangsuma Pontianak. Barang tersebut dijual kepada orang-orang yang berbeda.

“Itu semuanya dengan harga Rp500 ribu, dijual kepada orang yang berbeda, per unit Rp500 ribu. Rp1,5 jt untuk tablet,” ungkapnya.

3. Hasil penjualan untuk beli sabu dan nyabu bareng

Barang bukti berupa laptop dan tablet diamankan Polsek Pontianak Selatan. (IDN Times/Teri).

Ina melanjutkan, pelaku DN yang merupakan penadah saat ini sudah diamankan. Keduanya mengaku menjual barang curian tersebut untuk dibelikan sabu.

“Hasil penjualannya itu digunakan untuk beli dan konsumsi narkoba bersama. Dua-duanya memang sebagai pengguna narkoba aktif,” tukasnya.

Editorial Team