Balikpapan, IDN Times - Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus 10 orang yang terlibat dalam peredaran obat keras dan narkoba golongan II jenis sabu. Para tersangka tersebut teridentifikasi merupakan dua jaringan dari kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolreta Balikpapan Komisaris Besar Pol V Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan pengembangan kasus narkoba ini sejak tanggal 23-28 Januari 2022. Dengan total barang bukti yang didapatkan, yakni sabu sebesar 7. 934 gram dan obat keras dobel L sebanyak 1.000 butir.
"Ini akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda. Jadi kami imbau bagi masyarakat apabila ada informasi tentang peredaran narkoba, tolong diinformasikan ke pihak kepolisian," tutur dia, saat konferensi pers pada, Selasa (3/2/2022) di Mako Polresta Balikpapan.