Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Temuan tersebut meliputi selisih jumlah bangunan rumah, dugaan tumpang tindih dokumen tanah, hingga indikasi penerbitan sertifikat di atas aset milik pemerintah daerah.
Persoalan ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rabu (11/3/2026). Rapat tersebut dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Pertemuan tersebut membahas inventarisasi fakta, status hukum lahan, serta langkah penanganan terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan perumahan tersebut.
