Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui RPJMN terbaru yang menekankan pengurangan timbunan sampah hingga 50 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebut pengurangan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Karena itu, setiap kelurahan diwajibkan memiliki minimal enam unit bank sampah untuk memperkuat sistem pengelolaan dari sumbernya.