Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-sebaran-titik-panas-di-kalimantan-barat-1754231251.jpg
Dua personil pemadam kebakaran swasta berjalan di area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di Jalan Perdana ujung, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/sgd

Penajam, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut yang rentan terbakar saat musim kemarau.

“Lahan gambut cepat menyebarkan api karena bagian bawahnya kering dan banyak mengandung biomassa,” ujar Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara, Tohar dilaporkan Antara, Senin (11/8/2025).

1. Pemetaan titik api di PPU

Sekda PPU Tohar (IDN Times/Ervan)

Pemkab telah memetakan 128 titik rawan karhutla di wilayah berjuluk Benuo Taka tersebut. Sebanyak 78 titik berada di Kecamatan Penajam, sisanya tersebar di Kecamatan Waru, Babulu, dan Sepaku. Luas lahan gambut mencapai sekitar 1.400 hektare, sebagian besar berada di pesisir Kecamatan Penajam.

2. Ancaman karhutla di PPU

Proses pemadaman karhutla di Sumsel (Dok: Manggala Agni)

Potensi karhutla di Kecamatan Babulu relatif kecil karena sebagian besar wilayahnya merupakan persawahan. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau tidak membakar lahan, terutama di pekarangan rumah, untuk mencegah kebakaran meluas.

3. Membakar lahan memicu kebakaran hutan

Ilustrasi karhutla di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Pelaksana BPBD Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengingatkan bahwa membakar lahan di musim kemarau dapat memicu kebakaran besar. Pelaku yang terbukti sengaja membakar lahan bisa dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masyarakat harus mematuhi aturan ini untuk meminimalisir potensi karhutla,” tegas Sukadi.

Editorial Team