Balikpapan, IDN Times - Sidang lanjutan perkara dugaan makar kembali digelar pada 20 April 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua terhadap terdakwa Irwanus Uropmabin dan Buchtar Tabuni digelar daring atau online via aplikasi Zoom dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarmo pada pukul 12.30 Wita.
Sidang kali ini ahli bahasa dihadirkan oleh JPU Papua. Adalah Aprinus Salam, Dosen Fakutas Sastra dan Budaya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dia dimintai keterangan bertalian ilmu yang dimilikinya. Secara umum dalam persidangan untuk masing-masing terdakwa, ahli menerangkan arti kata makar dan referendum.
Selain itu ahli juga menerangkan soal hak-hak individu untuk ungkapkan pendapat di depan umum harus dihormati, sepanjang itu tidak bertentangan atau melanggar dengan kesepakatan nasional. Misalnya, bendera negara, lagu kebangsaan, dan lambang negara.