Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan anak 9 tahun yang sempat terhenti satu tahun, seharusnya berlanjut ke tahap sidang praperadilan antara polisi dan tersangka. Namun, tadi siang, Selasa (9/11/2021) sidang tersebut tertunda karena pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hadir dalam agenda tersebut.
Saat dimintai keterangan, Kuasa Hukum tersangka Suen Redy Nababan menjelaskan, jika pihaknya mengajukan sidang praperadilan ke pengadilan Balikpapan dikarenakan dari keterangan saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik itu, tak bisa menjadi dasar penetapan tersangka terhadap pelaku, yakni kakek tiri korban.
Dirinya juga menyebut, jika rentetan kejadian pun tidak jelas. Kemudian saat tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan, kata Suen, penyidik menunjukkan alat bukti kain seprai, yang menurutnya tak ada hubungannya dengan kasus pencabulan.
"Jadi seakan kasus ini terkesan dipaksakan," ucapnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan.