Bontang, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait status Kampung Sidrap. Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025), menegaskan Sidrap tetap berada di wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Meski begitu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan perjuangan belum berakhir. Ia menyebut masih ada peluang melalui jalur politik maupun aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan agar Sidrap bisa masuk ke dalam wilayah Kota Bontang.