Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Kutim berhasil menangkap tiga orang yang merupakan sindikat perampok BRILink.
Polres Kutim berhasil menangkap tiga orang yang merupakan sindikat perampok BRILink. (Dok. Polres Kutim)

Kutim, IDN Times Sindikat perampokan yang menyasar konter BRILink di Kutai Timur akhirnya berhasil diungkap polisi. Satreskrim Polres Kutim bersama tim gabungan menangkap tiga orang pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait perampokan di Jalan Yos Sudarso II, Gang Masjid, Sangatta Utara, pada Jumat (5/9/2025) malam.

“Pukul 00.50, tim berhasil menemukan lokasi pelaku di sebuah barakan di Gang Syahrony IV, RT 07. Para tersangka langsung kami amankan berikut barang bukti,” jelas Fauzan.

1. Tiga tersangka ditangkap, satu pelaku buron

Polisi juga mengamankan barang bukti yang terkait dengan aksi perampokan. (Dok. Polres Kutim)

Polisi menangkap tiga pelaku berinisial HH (31) warga Bengalon, H (25), dan KN (17) asal Sangatta Utara. Sementara seorang pelaku lain berinisial S (29) masih dalam pengejaran.

“Dalam aksi mereka, HH menodongkan parang, H berjaga di luar, KN menguras laci konter, sedangkan S turut mengancam korban,” kata Fauzan.

2. Sudah tiga kali beraksi, kerugian hampir Rp90 Juta

Para tersangka diketahui sudah tiga kali melancarkan aksi perampokan. (Dok. Polres Kutim)

Dari catatan polisi, kawanan ini sudah tiga kali melancarkan aksi perampokan, yakni di BRILink Bengalon (3/8/2025), BRILink Gang Rambutan (29/8/2025), dan BRILink Gang Masjid (5/9/2025). Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp89,2 juta.

“Motif para tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Fauzan.

3. Tersangka terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sepatu Adidas, jaket hitam, motor Honda Beat, hingga ponsel hasil rampasan.

“Ketiganya dijerat Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas Fauzan.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu polisi mengungkap kasus ini. “Semoga kerja sama yang solid membuat lingkungan kita semakin aman dari tindak kriminal,” tutupnya.

Editorial Team