Samarinda, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda mengungkapkan pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang merupakan jaringan dari Kota Bontang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua pelaku yakni SM (39) dan AS (27) warga Kutim yang merupakan tante dan keponakan,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli diberitakan Antara di Samarinda, Senin (10/10/2022).
Ia menyebutkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.