Pontianak, IDN Times - Oknum guru bernama Herry Saderach (46 tahun) di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) hingga saat ini tak mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya terhadap siswinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun, yakni pada tahun 2022 lalu. Kini Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa, Herry Saderach alias HS, sidang itu berlangsung tertutup dan dilangsungkan secara virtual, pada Senin (15/1/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Ketua Tri Ratnaningsih didampingi dua hakim anggotanya, Retno Lastiani dan Udut Widodo Kusmiran dan menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi korban, ibu korban dan pengacara.
