Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021 berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (10/11/2025) malam, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan AS dalam penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019.
“As berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah untuk pembangunan GKE ‘Petra’,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, Selasa (11/11/2025).
