Tanjung Selor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara mengungkap adanya dugaan kasus kredit fiktif di Bankaltimtara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp275,2 miliar.
“Kerugian negara dari 47 fasilitas kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp275,2 miliar,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi diberitan Antara, di Tanjung Selor, Sabtu (16/8).