Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tanjung Selor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara mengungkap adanya dugaan kasus kredit fiktif di Bankaltimtara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp275,2 miliar.

“Kerugian negara dari 47 fasilitas kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp275,2 miliar,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi diberitan Antara, di Tanjung Selor, Sabtu (16/8).

1. Tiga Kantor Bankaltimra diperiksa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor Bankaltimtara pada Jumat (15/8), mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Lokasi yang digeledah meliputi:

  • Kantor Wilayah Bankaltimtara Tanjung Selor

  • Kantor Cabang Bankaltimtara Tanjung Selor

  • Kantor Cabang Bankaltimtara Nunukan

2. Modus kredt fiktif

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dadan menjelaskan, kasus ini berpusat pada pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa atau proyek. Diduga, pengajuan kredit tersebut menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan.

“Modusnya, pelaku mengajukan kredit dengan dokumen palsu lalu menarik dananya. Kredit-kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kalimantan Utara,” jelas Dadan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 30 kardus berisi dokumen yang berkaitan dengan periode 2022 hingga 2024. Seluruh dokumen akan dijadikan barang bukti untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

3. Belum ada penetapan tersangka

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Meski penyelidikan telah berlangsung, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, sekitar 30 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah Dadan.

Polda Kaltara menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan mencegah praktik korupsi serupa terulang di kemudian hari.

Editorial Team