Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
532339132_18378356260134196_5251131857042451552_n.jpg
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud saat berkunjung ke Kampung Sidrap, Senin (11/8/2025) kemarin. (Dok. Pemprov Kaltim)

Bontang, IDN Times – Dua hari jelang batas waktu mediasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas Sidrap, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turun langsung memimpin pertemuan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Perselisihan ini menyangkut wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang telah masuk putusan sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 sejak 14 Mei 2024.

Rudy menegaskan bahwa Pemprov Kaltim hadir untuk memastikan hak warga tetap terlindungi dan pelayanan publik tidak terganggu. Penetapan batas wilayah, kata dia, harus mengacu pada aturan hukum tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Bukan hanya soal hukum administratif, banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Yang penting, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan akibat perbedaan persepsi batas wilayah ini,” ujarnya.

1. Tanya langsung pilihan warga Sidrap

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Dalam dialog, Rudy bahkan bertanya langsung kepada warga Sidrap apakah mereka ingin masuk administrasi Bontang atau Kutai Timur. Ia menyoroti masalah dokumen kependudukan, layanan pendidikan, hingga akses kesehatan. “KTP dan KK warga ini terdaftar di daerah mana? Anak-anak selama ini sekolah di mana? Ini yang harus diperhatikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara de facto Sidrap lebih dekat ke Bontang, namun secara de jure masuk wilayah Kutai Timur. “Kami tidak bisa memutuskan. Kalau ada kesepakatan Bupati dan Wali Kota, itu yang akan berlaku. Kalau tidak, akan naik ke pusat,” katanya.

2. Tekankan standar pelayanan minimum

ilustrasi pelayanan kesehatan (freepik.com)

Rudy mengingatkan pentingnya standar pelayanan minimum (SPM) seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, lapangan kerja, jaminan sosial, keamanan, dan kenyamanan. Ia menegaskan, persoalan peta jangan sampai membatasi akses warga terhadap layanan publik.

“Yang utama, warga mendapat pelayanan yang jelas dan tidak dikorbankan,” ujarnya.

3. Sidrap bukan satu-satunya sengketa

Gubernur Kaltim, Rudy Masud. (Dok. Pemprov Kaltim)

Selain Sidrap, Rudy menyebut ada sejumlah kasus sengketa tapal batas lain di Kaltim: Kutim–Berau, Kukar–Kubar, Kubar–Mahulu, serta PPU–Kukar dan PPU–Paser. Ia menegaskan jika kesepakatan tak tercapai di daerah, persoalan akan dibawa ke Kemendagri dan diputuskan MK.

“Suka tidak suka, keputusan akan keluar,” katanya. Tenggat mediasi sendiri berakhir 13 Agustus 2025 dan hasilnya akan dilaporkan secara tertulis ke MK.

Editorial Team