Bontang, IDN Times – Dua hari jelang batas waktu mediasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas Sidrap, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turun langsung memimpin pertemuan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Perselisihan ini menyangkut wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang telah masuk putusan sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 sejak 14 Mei 2024.
Rudy menegaskan bahwa Pemprov Kaltim hadir untuk memastikan hak warga tetap terlindungi dan pelayanan publik tidak terganggu. Penetapan batas wilayah, kata dia, harus mengacu pada aturan hukum tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Bukan hanya soal hukum administratif, banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Yang penting, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan akibat perbedaan persepsi batas wilayah ini,” ujarnya.