Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Balikpapan, IDN Times - Seorang perempuan berinisial FR (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) jadi korban pencabulan saat menaiki jasa transportasi online. Pelaku yang diketahui berinisial MF (42) tiba-tiba saja meraba korban, sesaat setelah korban naik ke mobilnya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan A Yani, Kilometer 14 Gambut, tepatnya di depan simpang tiga arah Bandara Syamsudin Noor, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Sabtu (10/12/2022).

"Betul, tiba-tiba pelaku memegang tangan korban sembari menyetir kendaraannya. Saat itu pelapor berusaha melepaskan pegangan di tangannya," jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru Ajun Komisaris Polisi Tajudin Noor, saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

1. Pelaku berhenti di pinggir jalan dan langsung meraba korban

Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Tajudin, pelaku kemudian menghentikan mobilnya dan langsung melakukan pencabulan. Di mana pelaku meraba bagian tubuh belakang dan depan korban, lalu menciumi leher korban.

"Jadi dia meraba bagian meraba bagian belakang korban untuk melepas BH korban, lalu menyentuh bagian depan," terangnya.

Mendapat perlakuan tersebut, korban pun langsung memberontak dan keluar dari mobil pelaku. 

2. Pelaku tertangkap berkat data di aplikasi taksi online

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku sendiri saat itu masih sempat mengikuti korban dari belakang. Tak ayal, korban kemudian berteriak dan meminta tolong kepada warga yang saat itu berada tak jauh dari TKP. 

"Korban meminta tolong kepada penjual pentol, sementara pelaku langsung kabur" ucapnya.

Atas kejadian itu, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjarbaru. Berbekal data dari pelaku yang ada di aplikasi taksi online, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada, Senin (12/12/2022).

3. Terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara kepada polisi, pelaku MF mengaku khilaf mencabuli korban karena tak tahan melihat tubuh korban.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan di Polres Banjarbaru. MF dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP.

"Hukumannya di atas 5 tahun (penjara)," tutupnya. 

Editorial Team