Balikpapan, IDN Times – Di tengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, tercatat bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) menerima TPP tertinggi, yakni sebesar Rp99 juta per bulan. Disusul oleh inspektur daerah Rp69,4 juta, asisten gubernur Rp69,3 juta, serta Kepala BPKAD dan Bappeda masing-masing Rp62,9 juta.
Posisi lain juga mendapat tunjangan besar. Sekretaris DPRD dan kepala dinas/badan menerima Rp48 juta, direktur RSUD kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kepala Satpol PP Rp42 juta, dan kepala biro Rp40,5–44,5 juta. Sedangkan pejabat fungsional utama memperoleh Rp27–29,7 juta per bulan.