Samarinda, IDN Times - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Samarinda menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Desa Muara Muntai Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah sesuai dengan regulasi resmi dari pemerintah. Pernyataan ini sehubungan sosialisasi Pelindo di Muara Muntai berujung ricuh menyebabkan kepala desa diserang sekelompok preman bersenjata balok kayu.
General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt. Suparman, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 225 Tahun 2025. Keputusan itu memberikan pelimpahan kewenangan kepada Pelindo untuk menjalankan layanan pandu dan tunda kapal.
“Kegiatan ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah wajib pandu Kelas I, mencakup perairan Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai, termasuk kawasan Jembatan Martadipura, Muara Jawa, dan Kuala Samboja,” ujar Suparman diberitakan Antara, Rabu (11/6/2025).