Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu kepastian perpanjangan izin penetapan lokasi (penlok) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang digunakan untuk Stadion Batakan Balikpapan.

"Untuk tindak lanjut proses pembayarannya, kami masih menunggu perpanjangan izin penlok (penetapan lokasi) dari provinsi terkait lokasi mana saya yang masuk dalam pembebasan lahan,” kata Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Kota Balikpapan Andi Muhammad Yusri ketika wawancarai wartawan di Lapangan Merdeka Balikpapan, Senin (28/10).

1. Warga bersedia lahannya diganti dengan uang namun hingga kini sebagian warga belum menerima uang ganti rugi tersebut

ilustrasi pertandingan sepak bola di Stadion Batakan, IDN Times/Mela Hapsari

Stadion Batakan yang dibangun oleh Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2010 ini, merupakan stadion kebanggaan masyarakat Kota Balikpapan. Stadion Batakan menjadi rumah bagi klub sepakbola Persiba Balikpapan.

Namun sejak dioperasikan pada tahun 2017 lalu, Stadion Batakan yang sudah menghabiskan anggaran hingga Rp1,2 triliun tersebut belum bisa berfungsi maksimal. Karena masih memerlukan pembenahan infrastruktur pendukung seperti tempat parkir.

Stadion megah tersebut juga ternyata masih menyisakan persoalan karena meski sudah dioperasikan ternyata beberapa pemilik lahan belum menerima ganti rugi.

Yusri menjelaskan berdasarkan skema ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan ditawarkan 2 pilihan kepada pemilik lahan. Pertama, pemilik lahan diberikan pilihan untuk menerima ganti rugi berupa uang. Kedua, diberikan ganti rugi berupa lahan.

Dalam perjalanannya, untuk warga yang meminta agar proses pergantiannya diberikan lahan masih belum tuntas, karena lahan pengganti yang disiapkan bermasalah.

Untuk itu, Pemerintah Kota Balikpapan menawarkan kembali agar pemilik lahan mau menerima ganti rugi berupa uang. Pemilik lahan menerima opsi tersebut. Namun hingga beberapa tahun berjalan, ternyata ganti rugi uang yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota tidak kunjung diberikan.

“Kami masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pemilik lahan, supaya yang menerima ganti rugi betul-betul pemilik aslinya,” jelas Yusri.

2. Verifikasi data lahan melibatkan BPN

Editorial Team

Tonton lebih seru di