Samarinda, IDN Times – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur mengungkapkan mayoritas beras premium kemasan 5 kilogram yang beredar di Samarinda dan Balikpapan tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI 6128:2020. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Keminting, Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis (7/8/2025).
Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan hasil uji laboratorium terhadap 10 sampel dari total 17 merek yang diuji menunjukkan ketidaksesuaian pada sejumlah parameter mutu. “Ditemukan kadar butir kepala rendah, kadar butir patah dan menir tinggi, serta adanya butir kuning atau rusak,” ujarnya.