Penajam, IDN Times - Warga pemilik rumah di Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) patut resah. Setelah bertahun-tahun, mereka belum mendapatkan haknya berupa sertifikat tanah, meskipun kewajiban membayar rumah miliknya telah tuntas dilakukan.
“Kami sudah melaksanakan kewajiban untuk melunasi bangunan rumah tersebut, tetapi anehnya hingga kini kami belum juga mendapatkan legalitas berupa sertifikat atas tanah dan bangunan rumah tersebut, meskipun sudah hampir puluhan tahun telah lunas,” kata seorang warga RT 03 Perumahan Korpri, Supriyadi kepada IDN Times, Jumat (27/8/2021).