Age Verification
This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.
Sudah Lunas Warga Perumahan Korpri Penajam Tuntut Legalitas Lahan

Penajam, IDN Times - Warga pemilik rumah di Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) patut resah. Setelah bertahun-tahun, mereka belum mendapatkan haknya berupa sertifikat tanah, meskipun kewajiban membayar rumah miliknya telah tuntas dilakukan.
“Kami sudah melaksanakan kewajiban untuk melunasi bangunan rumah tersebut, tetapi anehnya hingga kini kami belum juga mendapatkan legalitas berupa sertifikat atas tanah dan bangunan rumah tersebut, meskipun sudah hampir puluhan tahun telah lunas,” kata seorang warga RT 03 Perumahan Korpri, Supriyadi kepada IDN Times, Jumat (27/8/2021).
1. Dibeli sistem kredit tapi sampai sekarang belum ada kejelasan legalitasnya
Dibeberkannya, perumahan warga yang rata-rata dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN) dulu disebut pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan rumah tersebut dengan sistem kredit. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan legalitas bangunan dan tanah itu.
“Dirinya berharap, pemerintah serta Korpri ikut bertanggung jawab atas legalitas kepemilikan lahan dan rumah milik kami itu. Para pegawainya juga anggota Korpri untuk membeli rumah di lahan milik Korpri itu,” pintanya yang mengaku rumah itu atas nama istrinya yang berstatus ASN.
Diakuinya, ada beberapa warga yang akan menempuh jalur hukum agar segera mendapatkan legalitas tersebut, hal itu disebabkan, beberapa upaya mediasi sudah kerap dilakukan dengan pemerintah, tetapi tidak membuahkan hasil yang baik bagi warga perumahan itu.