Banjarmasin, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Hari ini, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA pada Senin (31/10/2022).