Ilustrasi Bandara Soetta (IDN Times/Lia Hutasoit)
Para pelaku mematok tarif yang mahal pemalsuan surat ini seharga Rp1.650.000 per lembarnya. Rinciannya, Rp1,5 juta untuk surat swab PCR palsu dan Rp150 ribu untuk surat dokumen perjalanan palsu.
Para pelaku memang menyalahgunakan peruntukan Bandara Juwata untuk memperdagangkan surat swab PCR dan dokumen palsu pada para calon penumpang pesawat. Mereka memanfaatkan keterbatasan lokasi pengujian tes swab PCR di Tarakan.
Para penumpang wajib mengantongi surat ini sebagai syarat utama perjalanan ke luar kota bagi penumpang pesawat.
Saat ini, Polres Tarakan terus mengembangkan kasusnya tentang seberapa banyak para tersangka telah menerbitkan surat palsu selama masa pandemik COVID-19. Sementara ini, mereka mengaku belum lama membuka jasa ilegal pemalsuan surat swab PCR dan dokumen palsu pada penumpang pesawat Bandara Juwata Tarakan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan sudah berapa banyak surat perjalanan dan swab PCR palsu yang dijualnya, namun dari pengakuan para pelakunya bisnis ilegal ini belum lama dijalankan," ungkapnya.
Polres Tarakan menyita barang bukti kasus, berupa 1 unit laptop, komputer, 2 unit printer, 4 buah cap stempel, buku rekening, kartu ATM, bukti transfer, ponsel, serta uang tunai Rp7.691.000.
"Kami juga sudah menyita 3 lembar surat hasil swab PCR dan satu surat perjalanan palsu, sedangkan pelakunya sudah dilakukan penahanan dan terancam pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.