Ada 9 petisi yang disampaikan serikat pekerja kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh di Balikpapan, Kamis (1/5/2025). (IDN Times/Erik Alfian)
Pada RDP tersebut, Forum Komunikasi SP/SB Balikpapan menyampaikan sembilan tuntutan penting yang menyerukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Balikpapan.
Adapun sembilan petisi tersebut adalah:
1. Bersama seluruh komponen masyarakat Kota Balikpapan bekerja sama untuk menghasilkan gagasan atau ide sebagai upaya menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara bersama-sama dalam bingkai Balikpapan Kolaborasi, Balikpapan Sinergi dengan melakukan pertemuan berkala minimal 3 (tiga) bulanan antara SP/SB, federasi, dan konfederasi.
2. Memperkuat peran kelembagaan Hubungan Industrial Kota Balikpapan, yaitu Tim Deteksi Dini, Dewan Pengupahan Kota, dan LKS Tripartit Kota Balikpapan, dengan membuka ruang komunikasi, konsultasi, dan koordinasi sebagai media penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah penetapan nilai UMK Kota Balikpapan dengan mengoptimalkan peran Depeko (survei KHL atau pasar secara langsung dan bersama), kemudian evaluasi pada pembahasan PP No. 51 Tahun 2023 jo. PP No. 36 Tahun 2021 pasal-pasal yang mengatur formulasi dan penetapan perhitungan UMK, agar menjadi pertimbangan khusus dalam penetapan UMK, kemudian dilakukan studi banding.
3. Memberdayakan 8 sarana hubungan industrial pada perusahaan, dimulai dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam perusahaan, Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan melaksanakan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 440/0855/DISNAKER tentang Kepatuhan Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit di Setiap Perusahaan dan Kewajiban Pelaporan Lowongan Kerja pada Perusahaan di Kota Balikpapan.
4. Pembenahan Tenaga Kerja Lokal (TKL) dengan melakukan sinkronisasi program pendidikan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan di Kota Balikpapan, sertifikasi keahlian khusus dari BNSP (skill/spesialis) sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di Balikpapan, misal ahli K3, welder, scaffolder, rigger telah dimiliki sebelum lulus dari sekolah kejuruan, kemudian mendampingi serta membimbing putra-putri kita akan "Arti Pentingnya Memiliki Pekerjaan Sebelum Masuk dalam Kehidupan Bermasyarakat" dengan optimalisasi media konseling pendidikan, kemudian evaluasi anggaran penempatan dan perluasan lapangan kerja kota, sinergitas Pemkot Balikpapan dengan APINDO menjadi penyedia lapangan pekerjaan formal dan informal.
5. Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar mengevaluasi kembali dan mengusulkan keberadaan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan untuk menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan/proyek yang beroperasi di Kota Balikpapan dan perlindungan bagi pekerja/buruh Kota Balikpapan.
6. Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar memberdayakan pekerja/buruh di sektor informal dengan memberikan pelatihan, pembinaan entrepreneurship, serta mengarahkan dan mengembangkan unit usaha masyarakat yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah.
7. Sosialisasi kebijakan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
8. Sosialisasi kebijakan BPJS Kesehatan terkait proses klaim BPJS Kesehatan, evaluasi dan kajian ulang kebijakan terbaru (141 aturan penyakit), serta evaluasi keberadaan perwakilan BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit.
9. Perbaikan dan pengembangan tempat wisata untuk menghidupkan UMKM Kota Balikpapan.