Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perwakilan buruh di Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan pada peringatan Hari Buruh 2025, Kamis (1/5/2025). (IDN Times/Erik Alfian)
Perwakilan buruh di Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan pada peringatan Hari Buruh 2025, Kamis (1/5/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Hari buruh yang jatuh pada Kamis (1/5//2025) diperingati tidak dengan demonstrasi oleh organisasi buruh di Kota Balikpapan. Sebagai gantinya, mereka memilih menghadiri hearing alias rapat dengar pendapat bersama DPRD Balikpapan dan Pemkot DPRD Balikpapan di Kantor DPRD Balikpapan.

Ketua Forum Komunikasi SP/SB Budi Satria mengatakan permasalahan ketenagakerjaan harus menjadi fokus utama, tak hanya bagi pemerintah dan pengusaha, namun juga bagi buruh.

“Kita sebagai pekerja juga ingin mendorong agar ada serikat pekerja atau serikat buruh di masing-masing perusahaan,” kata dia.

1. Buruh sampaikan 9 petisi

Ada 9 petisi yang disampaikan serikat pekerja kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh di Balikpapan, Kamis (1/5/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Pada RDP tersebut, Forum Komunikasi SP/SB Balikpapan menyampaikan sembilan tuntutan penting yang menyerukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Balikpapan.

Adapun sembilan petisi tersebut adalah:

1. Bersama seluruh komponen masyarakat Kota Balikpapan bekerja sama untuk menghasilkan gagasan atau ide sebagai upaya menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara bersama-sama dalam bingkai Balikpapan Kolaborasi, Balikpapan Sinergi dengan melakukan pertemuan berkala minimal 3 (tiga) bulanan antara SP/SB, federasi, dan konfederasi.

2. Memperkuat peran kelembagaan Hubungan Industrial Kota Balikpapan, yaitu Tim Deteksi Dini, Dewan Pengupahan Kota, dan LKS Tripartit Kota Balikpapan, dengan membuka ruang komunikasi, konsultasi, dan koordinasi sebagai media penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah penetapan nilai UMK Kota Balikpapan dengan mengoptimalkan peran Depeko (survei KHL atau pasar secara langsung dan bersama), kemudian evaluasi pada pembahasan PP No. 51 Tahun 2023 jo. PP No. 36 Tahun 2021 pasal-pasal yang mengatur formulasi dan penetapan perhitungan UMK, agar menjadi pertimbangan khusus dalam penetapan UMK, kemudian dilakukan studi banding.

3. Memberdayakan 8 sarana hubungan industrial pada perusahaan, dimulai dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam perusahaan, Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKSB), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan melaksanakan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 440/0855/DISNAKER tentang Kepatuhan Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit di Setiap Perusahaan dan Kewajiban Pelaporan Lowongan Kerja pada Perusahaan di Kota Balikpapan.

4. Pembenahan Tenaga Kerja Lokal (TKL) dengan melakukan sinkronisasi program pendidikan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan di Kota Balikpapan, sertifikasi keahlian khusus dari BNSP (skill/spesialis) sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di Balikpapan, misal ahli K3, welder, scaffolder, rigger telah dimiliki sebelum lulus dari sekolah kejuruan, kemudian mendampingi serta membimbing putra-putri kita akan "Arti Pentingnya Memiliki Pekerjaan Sebelum Masuk dalam Kehidupan Bermasyarakat" dengan optimalisasi media konseling pendidikan, kemudian evaluasi anggaran penempatan dan perluasan lapangan kerja kota, sinergitas Pemkot Balikpapan dengan APINDO menjadi penyedia lapangan pekerjaan formal dan informal.

5. Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar mengevaluasi kembali dan mengusulkan keberadaan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan untuk menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan/proyek yang beroperasi di Kota Balikpapan dan perlindungan bagi pekerja/buruh Kota Balikpapan.

6. Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar memberdayakan pekerja/buruh di sektor informal dengan memberikan pelatihan, pembinaan entrepreneurship, serta mengarahkan dan mengembangkan unit usaha masyarakat yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah.

7. Sosialisasi kebijakan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

8. Sosialisasi kebijakan BPJS Kesehatan terkait proses klaim BPJS Kesehatan, evaluasi dan kajian ulang kebijakan terbaru (141 aturan penyakit), serta evaluasi keberadaan perwakilan BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit.

9. Perbaikan dan pengembangan tempat wisata untuk menghidupkan UMKM Kota Balikpapan.

2. Isu TKA dan perbaikan upah

Isu keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga luar daerah juga menjadi persoalan yang disampaikan buruh di Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Dalam RDP tersebut, perwakilan buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari semakin banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di Balikpapan.

Selain itu juga soal kenaikan UMK Balikpapan, adanya buruh yang menerima upah tak sesuai dengan perjanjian, Perda Disabilitas, hingga persoalan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi buruh.

3. Respons pemerintah

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. (IDN Times/Erik Alfian)

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menyambut baik masukan dan saran maupun pertanyaan dari perwakilan serikat buruh. Namun, dia menyebut tak semua pertanyaan dan masukan bisa dijawab dalam RDP. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meneruskan persoalan yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh.

"Seperti soal TKA, tentu kami harus berkoordinasi dengan Imigrasi Balikpapan, sebab mereka yang punya datanya. Termasuk soal adanya buruh yang menerima upah tak layak, kita akan panggil pihak terkait," katanya.

Pun demikian dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Alwi mengaku bakal memanggil pimpinan BPJS di Balikpapan.

"Kami tidak ingin yang hadir hanya perwakilan. Jadi harus pimpinan, supaya ini semua terang benderang dan transparan," beber Alwi.

Editorial Team