Balikpapan, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, berhasil membekuk seorang pria berinisial YU (44), warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36,68 gram sabu siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tanjung, Sabtu (12/10/2025), mengungkapkan bahwa YU merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi.
“Kita menangkap tersangka YU bersama barang bukti sabu seberat 36,68 gram yang disimpan dalam sembilan plastik klip,” ujar Wahyu diberitakan Antara.