Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi sabu (www.riauonline.co.id)
ilustrasi sabu (www.riauonline.co.id)

Balikpapan, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, berhasil membekuk seorang pria berinisial YU (44), warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36,68 gram sabu siap edar.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tanjung, Sabtu (12/10/2025), mengungkapkan bahwa YU merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi.

“Kita menangkap tersangka YU bersama barang bukti sabu seberat 36,68 gram yang disimpan dalam sembilan plastik klip,” ujar Wahyu diberitakan Antara.

1. Pengembangan kasus narkoba di Tabalong

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Erik Alfian)

Penangkapan YU merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial SE (36), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Dari tangan SE, polisi menemukan 0,78 gram sabu, yang kemudian diakui berasal dari YU. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan membawa SE untuk menunjukkan lokasi persembunyian YU.

2. Penemuan barang bukti narkoba

Ilustrasi sabu (IDN Times/Teri)

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu seberat 36,68 gram yang disiapkan untuk diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

3. Ancaman tindakan tegas

Ilustrasi penjara (IDN Times)

AKBP Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut,” tegas AKBP Wahyu Ismoyo.

Editorial Team