Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria asal Kalteng nekat jadi kurir nakorba. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba berinisial AC kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Pontianak. Pria asal Jemaras, Kalimantan Tengah ini kedapatan membawa 1,12 kilogram sabu siap edar.

Kapolresta Pontianak melalui Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara.

"Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor membawa sabu seberat 1,12 kilogram," ujar Batman, Sabtu (31/5/2025).

1. Ngaku udah 5 kali antar sabu

Residivis di Pontianak kembali ditangkap polisi. (IDN Times/Teri).

Menurut pengakuan AC, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di kawasan Pasar Seruni dan rencananya akan dibawa menuju Sampit, Kalimantan Tengah, atas permintaan seseorang berinisial BG.

"Pelaku mengaku sudah lima kali menjadi kurir sabu. Ia bahkan baru saja bebas dari penjara karena kasus serupa," jelas Batman.

2. Imbalan sebesar Rp20 juta dalam pengantaran narkoba

Editorial Team

Tonton lebih seru di