Kepala BPJS Cabang Kota Balikpapan Sugianto yang diminta tanggapannya terkait keluhan warga menyarankan agar warga tidak mampu membayar lebih baik turun kelas agar tidak berpotensi menimbulkan tunggakan.
Menurutnya, berdasarkan data layanan belum banyak terjadi perubahan dalam daftar kepesertaan yang melakukan perubahan kelas.
Dari laporan sepekan, jumlah peserta yang melakukan perubahan data kepesertaan dalam sehari mencapai 12 hingga 15 orang sehari, jumlah tersebut masih dalam batas wajar dari rata-rata per hari 10 orang.
Jumlah tersebut masih tidak signifikan dibandingkan jumlah peserta mandiri di Kota Balikpapan yang tercatat mencapai 250 orang hingga tahun 2019 ini.
"Belum ada kenaikan peserta yang melakukan penurunan kelas yang signifikan terkait rencana kenaikan tarif, masih wajar saja," tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen.
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Sementara untuk kelas II semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Sedangkan untuk kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.