Pertemuan antara DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur dengan distributor beras Tiga Mangga Manalagi, berujung pada kesepakatan penarikan produk kemasan 5 kilogram dari pasaran. (Dok. Pemprov Kaltim)
Pada Selasa (24/3/2025) kemarin, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur sudah melakukan pertemuan dengan distributor beras "Tiga Mangga Manalagi". Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terpadu yang dilakukan pada 14 Maret 2025 di Pasar Sepinggan, Balikpapan.
Asep Nuzuludin dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang mewakili Kepala Dinas DP2KUKM Kaltim, mengatakan, berdasarkan pengawasan tersebut, ditemukan bahwa berat bersih beras kemasan 5 kg yang dipasarkan tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
"Setelah ditimbang ulang, beratnya hanya berkisar antara 4,715 hingga 4,785 kg," kata Asep, dalam keterangan tertulis.
Asep menegaskan pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, pihaknya memberikan teguran kepada distributor untuk segera menarik seluruh produk beras merek Tiga Mangga Manalagi dari pasaran dan tidak melakukan pengemasan ulang hingga administrasi perizinan terpenuhi.
"Dalam sesi klarifikasi yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Oey Deny Herawan Wijaya, pihak perusahaan mengakui adanya ketidaksesuaian berat bersih produk yang beredar di pasaran. Mereka berkomitmen untuk segera menarik produk tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Maret 2025. Selain itu, perusahaan juga menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan pengemasan ulang sebelum seluruh proses perizinan usaha diselesaikan," beber Asep.