Dua saksi rekan terdakwa Jumran dihadirkan secara daring di Pengadilan Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Kamis (Hendra Lianor/IDN Times).
Saksi Vicky Febrian Sakudu mengakui bersedia diperintah oleh Jumran, mulai dari membantu menggadaikan sepeda motor untuk modal ke Banjarbaru hingga membelikan tiket, lantaran fisik Jumran lebih kuat.
"Badannya lebih kekar dan kuat, terdakwa juga atlet boxing dan MMA di luar dinas. Saya pernah nonton tanding boxing dan menang," kata Vicky di hadapan majelis persidangan.
Demikian pula saksi Kardianus Pati Ratu, ia mengaku meminjamkan KTP-nya kepada terdakwa Jumran karena takut dipukul.
"Tidak berani bertanya (soal keperluan Jumran meminjam KTP), takut dipukul karena saya junior," jawab Kardianus saat ditanya hakim mengapa tidak tahu keperluan Jumran meminjam KTP.
Kardianus mengungkapkan, Jumran meminjam KTP-nya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu ia sudah tidur lalu ditelepon Jumran.
"Jumran menelepon saya menanyakan posisi, lalu datang ke kamar meminjam KTP. Jumran mengambil sendiri KTP-nya dalam dompet yang berada di dalam laci," ungkap Kardianus.
Ia mengatakan KTP-nya baru dikembalikan Jumran pada 23 Maret. "Terdakwa mengucapkan terima kasih dan bilang lupa mengembalikan," tutur Kardianus.
Ia mengaku baru tahu KTP-nya digunakan untuk keperluan membeli tiket pesawat saat dipanggil Pasi Intel pada Senin, 24 Maret, atau dua hari setelah korban Juwita tewas dibunuh Jumran.