Pontianak, IDN Times - Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga membunuh dan membuang bayinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan peristiwa itu bermula pada Senin (1/12/2025) malam.
Polres Sambas mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang melibatkan remaja perempuan. Aksi ini diduga sengaja dilakukannya karena takut ketahuan hamil dan melahirkan.
