Samarinda, IDN Times - Praktik mengeruk batu bara ilegal merugikan negara sebab potensi pajak dan royalti hilang setelah emas hitam dicuri. Belum lagi persoalan kerusakan lingkungan yang ditinggalkan karena aktivitas ilegal itu.
Demi mengurangi kegiatan terlarang tersebut, penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan kembali mengungkap kegiatan penambangan ilegal pada Selasa (13/8) lalu di Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan itu dilakukan setelah SPORC Brigade Enggang menerima laporan dari warga sekitar tentang aksi tersebut pada 14 Juni lalu. "Dari situ kami lakukan penyelidikan selama sebulan lebih," kata Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, GakkumKLHKKalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8).